Sign In

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Fazz Capital Finance

 OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Fazz Capital Finance

March 15, 2024
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Fazz Capital Finance berdasarkan KEP-8/D.06/2024 tanggal 2​2 Februari 2024. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

​Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, PT Fazz Capital Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi