Sign In

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Liugong Finance Indonesia

 OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Liugong Finance Indonesia

July 25, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Liugong Finance Indonesia KEP-42/D.06/2025 pada 21 Juli 2025. Perusahaan Pembiayaan beralamat di The Kensington Office Tower Lantai 12, Jalan Boulevard Raya Nomor 1, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.​

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (“POJK 46/2024”), PT Liugong Finance Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi