Sign In

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas Sulsel

 OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas Sulsel

April 22, 2020
Jumlah Download : 0
   

 

​Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/NB.01/2020 tanggal 7 April 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas Sulsel. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Mas Sulsel diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor PT Gadai Mas Sulsel berlokasi di Jalan Tinumbu No 41 RT 00A/006, Kelurahan Suwanangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi