Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Jasa Mega Gadai melalui KEP-41/KO.17/2024 pada tanggal 12 Juli 2024. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.05/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha
Gadai), PT Jasa Mega Gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas
pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian
diawasi oleh OJK;
Hari dan jam operasional; dan
Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian
yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya
administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) POJK Usaha Gadai di atas maka PT
Jasa Mega Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan serta melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 15 (lima belas)
hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa
pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.