Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Rumah Gadai Kita berdasar KEP-142/PL.02/2023 tanggal 13 November 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK No. 31/POJK.05/2016”), PT
Rumah Gadai Kita wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap
kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian
diawasi oleh OJK;
Hari dan jam operasional; dan
Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian
yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan
biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, PT Rumah
Gadai Kita diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku
usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.