Sign In

OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Pialang Asuransi Indotekno

 OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Pialang Asuransi Indotekno

March 6, 2019
Jumlah Download : 0
   

 

​Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-6/NB.1/2019 tanggal 14 Februari 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT Pialang Asuransi Indotekno. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Pialang Asuransi Indotekno diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor Pusat PT Pialang Asuransi Indotekno berlokasi di Ruko Icon 21 Blok B No.17, Jl. Meruya Utara Kec. Kembangan, Jakarta Barat 11630

 

Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi