Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-6/NB.1/2019 tanggal 14 Februari 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT Pialang
Asuransi Indotekno. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka
PT Pialang Asuransi Indotekno diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha
selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada
peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat Kantor Pusat PT Pialang Asuransi Indotekno berlokasi
di Ruko Icon 21 Blok B No.17, Jl. Meruya Utara Kec. Kembangan, Jakarta Barat
11630
Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir