OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Pialang Asuransi Indotekno

March 6, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-6/NB.1/2019 tanggal 14 Februari 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT Pialang Asuransi Indotekno. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Pialang Asuransi Indotekno diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor Pusat PT Pialang Asuransi Indotekno berlokasi di Ruko Icon 21 Blok B No.17, Jl. Meruya Utara Kec. Kembangan, Jakarta Barat 11630

 

Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan