OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Pialang Asuransi Indotekno.pdf
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-6/NB.1/2019 tanggal 14 Februari 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT Pialang Asuransi Indotekno. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Pialang Asuransi Indotekno diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat Kantor Pusat PT Pialang Asuransi Indotekno berlokasi di Ruko Icon 21 Blok B No.17, Jl. Meruya Utara Kec. Kembangan, Jakarta Barat 11630
Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir
Right Menu Subsite