Sign In

OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Adira Dinamika Tbk setelah Lakukan Perubahan Nama

 OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Adira Dinamika Tbk setelah Lakukan Perubahan Nama

December 10, 2019
Jumlah Download : 0
   

 

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-793/NB.11/2019 tanggal 29 November 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di bidang Asuransi Umum kepada PT Asuransi Adira Dinamika setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Adira Dinamika Tbk.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 4 Desember 2019.

Dengan ini Usaha PT Asuransi Adira Dinamika Tbk, dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi