Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor KEP-793/NB.11/2019 tanggal 29 November 2019, Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di bidang Asuransi Umum kepada PT Asuransi Adira Dinamika setelah melakukan perubahan nama menjadi
PT Asuransi Adira Dinamika Tbk.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni
tanggal 4 Desember 2019.
Dengan ini Usaha PT Asuransi Adira Dinamika Tbk, dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha
yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf
terlampir.