Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-60/NB.1/2021 tanggal 1 Oktober 2021, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Insco Multi Pratama menjadi PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.