OJK Berlakukan Izin Usaha PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi Setelah Lakukan Perubahan Nama

October 26, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-60/NB.1/2021 tanggal 1 Oktober 2021, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Insco Multi Pratama menjadi PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan