OJK Berlakukan Izin Usaha PT Sunindo Kookmin Best Finance setelah Lakukan Perubahan Nama.pdf
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-146/NB.11/2020 tanggal 10 Juli 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan kepada PT Sunindo Parama Finance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Sunindo Kookmin Best Finance.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 5 Agustus 2020.
Dengan ini Usaha PT Sunindo Kookmin Best Finance., dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite