Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-189/NB.11/2019 tanggal 1 April 2019, Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan
Modal Ventura kepada PT Sarana Nusa
Tenggara Timur setelah melakukan perubahan nama menjadi PT BRI Ventura
Investama.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan ini, PT BRI Ventura Investama dalam menjalankan
kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa
mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh file terlampir.