Sign In

OJK Berlakukan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Modal Ventura PT BRI Ventura Investama setelah Lakukan Perubahan Nama

 OJK Berlakukan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Modal Ventura PT BRI Ventura Investama setelah Lakukan Perubahan Nama

April 10, 2019
Jumlah Download : 0
   

 

​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-189/NB.11/2019 tanggal 1 April 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Modal Ventura  kepada PT Sarana Nusa Tenggara Timur setelah melakukan perubahan nama menjadi PT BRI Ventura Investama.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan ini, PT BRI Ventura Investama dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.


Informasi selengkapnya, silakan unduh file terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi