OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Soko Rahayu

December 3, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-135/KO.13/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Soko Rahayu, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Soko Rahayu yang beralamat di Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, terhitung sejak tanggal 25 November 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Soko Rahayu, maka:

  1. Kantor Koperasi LKM Soko Rahayu ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

  2. Pengurus Koperasi LKM Soko Rahayu diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Soko Rahayu akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Pengurus Koperasi LKM Soko Rahayu dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan