OJK Cabut Izin Usaha PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia sebagai Perantara Perdagangan Efek

December 3, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Nomor Surat S-167/D.04/2019 tanggal 14 November 2019, mencabut izin usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia yang beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Lantai 18F Jalan Jendral Sudirman KAV.52-53 Jakarta. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Dengan dicabutnya izin usaha ini perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, maka PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia hanya dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.

Informasi  lebih  lanjut,  silakan mengunduh lampiran berikut.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan