Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/KO.12/2026 tanggal 24 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Mitra Gadai Abadi, mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Mitra Gadai Abadi yang beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.