OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Karya Ventura

January 23, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-137/D.05/2019 tanggal 19 Desember 2019, mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT  Karya Ventura.

Dengan dicabutnya izin usaha ini PT  Karya Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi  lebih  lanjut,  silakan  unduh pdf  terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan