Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan
Komisioner (KDK) Nomor KEP-137/D.05/2019 tanggal 19 Desember 2019, mencabut
izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT
Karya Ventura.
Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Karya Ventura dilarang melakukan kegiatan
usaha dibidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak
dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut,
silakan unduh pdf terlampir.