Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance

 OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance

July 12, 2023
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-50/D.05/2023 tanggal 5 Juli 2023 telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance, yang beralamat di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kav. No.4, Komp. Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat 10610. 

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Pencabutan izin usaha PT Bentara Sinergies Multifinance sebagai perusahan pembiayaan dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, PT Bentara Sinergies Multifinance masih berada dalam status pengawasan khusus, sehingga Otoritas Jasa Keuangan menetapkan PT Bentara Sinergies Multifinance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan. 

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; 

  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan. 

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 125 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PT Bentara Sinergies Multifinance wajib melakukan likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Bentara Sinergies Multifinance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, Pengawasan Profesi/Lembaga Penunjang dan Publikasi (email: flsslik.dpip@ojk.go.id).

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi