PENG - PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT WANNAMAS MULTI FINANCE.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-63/D.05/2020 tanggal 30 Desember 2020 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance yang beralamat di Plaza Ciputat Mas Blok C/L, Jalan Ir. H. Juanda No.5, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Right Menu Subsite