PENG - PENCABUTAN SANKSI PEMBATASAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PIALANG ASURANSI PT KANTATA MITRA JAMINDO.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada Perusahaan Pialang Asuransi PT Kantata Mitra Jamindo melalui surat Nomor S-18/NB.1/2022 tanggal 7 Juni 2022.
Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Kantata Mitra Jamindo telah memenuhi jumlah ekuitas minimum sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Kantata Mitra Jamindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Right Menu Subsite