Otoritas
Jasa Keuangan telah mencabut sanksi
pembekuan kegiatan usaha di Bidang Perusahaan Pialang Asuransi PT Jakarta Inti Bersama melalui Surat Nomor S-103/NB.1/2020 tanggal 12 Agustus 2020.
Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Jakarta Inti Bersama
telah memenuhi ketentuan Pasal 20 POJK 68 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Perusahaan wajib mempekerjakan Pialang Asuransi secara penuh waktu, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) POJK 70 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi wajib meyerahkan premi atau kontribusi yang diterima kepada perusahaan asuransi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, Pasal 46 ayat (1) POJK 68 Tahun 2016 yang mengatur bahwa setiap perubahan kepemilikan Perusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK, dan Pasal 58 ayat (1) dan (2) huruf a yang menyatakan bahwa Perusahaan Pialang Asuransi setiap saat wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) paling lambat tanggal 30 Juni 2019.
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan
usaha tersebut, PT Jakarta Inti Bersama diperbolehkan kembali
melakukan kegiatan usaha.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh materi
terlampir.