PENG - Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu Perusahaan Pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL). Adapun Perusahaan Pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite