Sign In

Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu Perusahaan Pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia

 Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu Perusahaan Pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia

October 23, 2023
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL). Adapun Perusahaan Pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut: 

Nama Perusahaan
Lokasi​Nomor Surat
PT Akulaku Finance Indonesia
​DKI Jakarta
​SR-1/PL.1/2023
5 Oktober 2023

Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing. 

Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi