Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Investama Ventura Syariah

October 26, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Investama Ventura Syariah karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura. 

  1. Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yaitu “PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib memiliki nilai investasi, penyertaan, dan/atau nilai piutang yang berasal dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf a terhadap total aset PMV, PMVS, dan/atau UUS yang selanjutnya disebut Investment and Financing to Assets Ratio (IFAR) paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen)” dan;
  2. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yaitu “Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)”. 
Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. 

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan