Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin pembentukan unit usaha syariah perusahaan penjaminan kepada PT Orion Penjaminan Indonesia melalui KEP-261/PD.02/2025 tanggal 29 April 2025. Izin unit usaha syariah dimaksud mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan pemberian izin usaha tersebut, PT Orion Penjaminan Indonesia dapat melakukan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip syariah. Dalam menjalankan kegiatan usaha PT Orion Penjaminan Indonesia diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.