Sign In

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Indo Gadai Madya

 Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Indo Gadai Madya

February 10, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Indo Gadai Madya melalui KEP-9/KO.13/2026 pada tanggal 20 Januari 2026. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Indo Gadai Madya wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal-hal sebagai berikut:

  1. Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian;

  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

  3. Hari dan jam operasional; dan

  4. Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Indo Gadai Madya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi