Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian melalui KEP-50/KO.16/2026 pada tanggal 22 April 2026. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Pergadaian Mas Sinar wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal-hal sebagai berikut:
Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian;
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Hari dan jam operasional; dan
Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Pergadaian Mas Sinar diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.