Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Sedana Pasifik
Servistama menjadi PT Sedana Pasifik Servistama Pialang Asuransi melalui KEP-390/PD.02/2025 pada tanggal 11 Juli 2025. Perubahan nama
tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Sedana Pasifik
Servistama Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha
selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada
peraturan perundangan yang berlaku.