Sign In

Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

 Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

July 22, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan​ membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga melalui KEP-53/D.05/2026 pada tanggal 13 Juli 2026, yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lt.2, Jl. RS Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan, 12420, terhitung efektif sejak tanggal 30 April 2026.

Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.

Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, sebagai berikut:

  1. Ferdinand Renaldi Wawolumaya (Ketua Likuidator);

  2. Ilvia R. M. Aritonang (Anggota Likuidator);

  3. Michael Mangasa Halomoan Hutabarat (Anggota Likuidator);

  4. Nency W. Abdullah (Anggota Likuidator); dan

  5. Roni Nofriyanto (Anggota Likuidator).

dengan alamat:

Gedung Bank CIMB Niaga Lt.2, Jl. RS Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan, 12420

Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi