Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor
KEP-1/D.05/2019 tanggal 8 Januari 2019, membubarkan Dana Pensiun Citas Otis Elevator yang
beralamat di Cibis Tower 9 Lantai 3 Jalan TB Simatupang No. 2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2018.
Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Citas Otis Elevator
yaitu PT Citas Otis Elevator, yang berdasarkan alasan efisiensi dan efektivitas maka
penyelenggaraan Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Citas Otis Elevator, sebagai berikut:
1. Meiliza Rorai (Ketua);
2. Regina Natalia (Anggota).
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau peserta Dana Pensiun Citas Otis Elevator untuk tetap
tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan
dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh file terlampir.