Sign In

Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia

 Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia

February 5, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-18/D.05/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia, yang beralamat di Gedung South Quarter Tower A, Lt. Mezzanine Unit B- C- I, Jl. R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024.

Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Lux Indonesia. KADK Nomor​ KEP-18/D.05/2025 tanggal 30 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia, sebagai berikut:

  1. Djoko Suharyono (Ketua);

  2. R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota); dan

  3. Sri Indrawati (Anggota).

dengan alamat:

Gedung South Quarter Tower A, Lt. Mezzanine Unit B- C- I, Jl. R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430.

Telepon (021)-80649300

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi