Sign In

Pembubaran Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia

 Pembubaran Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia

April 27, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia melalui KEP-14/D.05/2026 pada tanggal 20 Februari 2026, yang beralamat di 18 Office Park, Tower A, Jl. TB Simatupang No.18, Jakarta Selatan 12520, terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2025.

Pembubaran Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.

Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. El Nora Theresiawati (Ketua);

  2. RWahyudi Agung Wibowo (Anggota);

  3. Linda (Anggota); dan

  4. Muhammad Firmansyah (Anggota);.

dengan alamat:

18 Office Park, Tower A, Jl. TB Simatupang No.18, Jakarta Selatan, 12520

Telepon 021- 7827660

Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi