Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia melalui KEP-14/D.05/2026 pada tanggal 20 Februari 2026, yang beralamat di 18 Office Park, Tower A, Jl. TB Simatupang No.18, Jakarta Selatan 12520, terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2025.
Pembubaran Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia, yaitu sebagai berikut:
El Nora Theresiawati (Ketua);
RWahyudi Agung Wibowo (Anggota);
Linda (Anggota); dan
Muhammad Firmansyah (Anggota);.
dengan alamat:
18 Office Park, Tower A, Jl. TB Simatupang No.18, Jakarta Selatan, 12520
Telepon 021- 7827660
Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.