Sign In

Pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama

 Pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama

November 3, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama melalui KEP-111/D.05/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025. Pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.

Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Trakindo Utama, yaitu sebagai berikut:

  1. Ferry Marcos Butar Butar, SP (Ketua);

  2. Wildy Widjaja (Anggota);

  3. Andreas Purnawan (Anggota); dan

  4. Annisa Wendarningrum (Anggota).

dengan alamat:

Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jl. Cilandak KKO No.1, Jakarta 12560

Telepon 021-29976677

Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi