Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama melalui KEP-111/D.05/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025. Pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Trakindo Utama, yaitu sebagai berikut:
Ferry Marcos Butar Butar, SP (Ketua);
Wildy Widjaja (Anggota);
Andreas Purnawan (Anggota); dan
Annisa Wendarningrum (Anggota).
dengan alamat:
Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jl. Cilandak KKO No.1, Jakarta 12560
Telepon 021-29976677
Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.