Sign In

Pembubaran Dana Pensiun PELNI

 Pembubaran Dana Pensiun PELNI

January 12, 2026
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK)​ KEP-1/D.05/2026 pada tanggal 5 Januari 2026 membubarkan Dana Pensiun PELNI, yang beralamat di Komp. Perkantoran Jalan Bungur Besar Raya No. 40i, Jakarta Pusat, 10610, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2025.​

Pembubaran Dana Pensiun PELNI dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.

Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PELNI, yaitu sebagai berikut:

  1. Enny Pancawardani E. (Ketua);

  2. Daniel P. Tampubolon (Sekretaris);

  3. Suharyanto (Anggota);​

  4. Ir. Daniel L. Lasambouw (Anggota); dan

  5. Agus Mulyono (Anggota).

dengan alamat:

Komp. Perkantoran Jalan Bungur Besar Raya No. 40i, Jakarta Pusat, 10610

Telepon 021-4209027, 4211930

Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi