Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah (Deputi Komisioner) Nomor KEP-33/KO.13/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo yang beralamat di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo, maka:
Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.