Sign In

Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo

 Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo

April 9, 2026
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah (Deputi Komisioner) Nomor KEP-33/KO.13/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo yang beralamat di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2026​.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo, maka:

  1. Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

  2. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi