Penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Terkait Inovasi Keuangan Digital

January 23, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Jakarta, 19 Desember 2019. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 3 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) terkait Inovasi Keuangan Digital sehubungan dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK 13/2018), yang diantaranya meliputi:

  1. SEOJK Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Inovasi Keuangan Digital;
  2. SEOJK Nomor 21/SEOJK.02/2019 tentang Regulatory Sandbox; dan
  3. SEOJK Nomor 22/SEOJK.02/2019 tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.

Adapun substansi pokok pengaturan dari 3 SEOJK ini adalah sebagai berikut:

1.   SEOJK Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Inovasi Keuangan Digital (IKD)

  1. Setiap pihak yang menyelenggarakan IKD wajib mengajukan permohonan pencatatan inovasinya, yang hanya dikecualikan bagi Penyelenggara yang telah terdaftar dan/atau telah memperoleh izin dari OJK;
  2. Sebelum menetapkan status tercatat Penyelenggara, OJK melakukan pengecekan kelengkapan dan verifikasi kebenaran dokumen permohonan pencatatan, serta penelitian lebih lanjut terhadap permohonan pencatatan Penyelenggara IKD melalui Forum Panel;
  3. Terhadap Penyelenggara yang telah mendapatkan status tercatat, OJK akan melakukan pemantauan khususnya melalui laporan kinerja yang disampaikan secara triwulanan oleh Penyelenggara;
  4. Status tercatat sebagai Penyelenggara dapat menjadi tidak berlaku dan/atau dicabut oleh OJK apabila ditemui hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam SEOJK ini.

2.   SEOJK tentang Regulatory Sandbox

  1. OJK menyelenggarakan Regulatory Sandbox untuk memastikan Penyelenggara IKD memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK 13/2018.
  2. Regulatory Sandbox dilakukan dengan sistem prototyping dimana OJK menetapkan Penyelenggara dari setiap Klaster model bisnis untuk menjadi Prototype yang model bisnisnya akan diuji coba dan dijadikan acuan dalam review model bisnis sejenis.
  3. OJK akan menetapkan hasil Regulatory Sandbox dengan status (i) direkomendasikan (untuk mengajukan pendaftaran), (ii) tidak direkomendasikan (dan harus menghentikan kegiatan usahanya), dan (iii) perbaikan. Hasil Regulatory Sandbox untuk Prototype tersebut akan berlaku untuk semua Penyelenggara dalam klaster yang sama.
  4. Regulatory Sandbox akan dilakukan di OJK INFINITY (OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology) atau tempat lainnya yang ditentukan OJK, dengan batas waktu maksimal 1 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 6 bulan untuk status perbaikan.

3.   SEOJK tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD

a.    Untuk mendapat penunjukan OJK, Asosiasi Penyelenggara IKD harus mengajukan permohonan dengan mengikuti tata cara sebagaiman diatur dalam SEOJK ini.

b.   Secara umum, Asosiasi Penyelenggara IKD setidaknya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dari instansi Pemerintah yang berwenang;
  2. memiliki kelengkapan organisasi, peraturan keanggotaan dan database Anggota, serta rencana kegiatan Asosiasi Penyelenggara IKD; dan
  3. memiliki atau menguasai sarana dan prasarana yang memadai.

c.    Tugas, wewenang, larangan, dan kewajiban pelaporan bagi Asosiasi Penyelenggara IKD yang telah memperoleh penunjukan dari OJK juga diatur dalam SEOJK ini.

d.   Penunjukan sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD yang diberikan oleh OJK dapat menjadi tidak berlaku dan/atau dicabut oleh OJK apabila ditemui hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam SEOJK ini.

3 SEOJK tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan lengkap dapat diakses melalui situs website OJK di www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/surat-edaran-ojk-dan-dewan-komisioner/Default.aspx. Per Oktober 2019, telah terdapat total 61 Penyelenggara IKD tercatat, 40 Prototype Regulatory Sandbox, dan 1 Asosiasi Penyelenggara IKD tertunjuk yaitu Asosiasi Fintech Indonesia, yang mana semuanya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam 3 SEOJK IKD dimaksud.

***

Informasi lebih lanjut:

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital, Triyono. Telepon 021.29600000. Email: triyono@ojk.go.id.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan