PENGUMUMAN - 3 SEOJK IKD.pdf
​Jakarta, 19 Desember 2019. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 3 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) terkait Inovasi Keuangan Digital sehubungan dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK 13/2018), yang diantaranya meliputi:
Adapun substansi pokok pengaturan dari 3 SEOJK ini adalah sebagai berikut:
1. SEOJK Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Inovasi Keuangan Digital (IKD)
2. SEOJK tentang Regulatory Sandbox
3. SEOJK tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD
a. Untuk mendapat penunjukan OJK, Asosiasi Penyelenggara IKD harus mengajukan permohonan dengan mengikuti tata cara sebagaiman diatur dalam SEOJK ini.
b. Secara umum, Asosiasi Penyelenggara IKD setidaknya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
c. Tugas, wewenang, larangan, dan kewajiban pelaporan bagi Asosiasi Penyelenggara IKD yang telah memperoleh penunjukan dari OJK juga diatur dalam SEOJK ini.
d. Penunjukan sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD yang diberikan oleh OJK dapat menjadi tidak berlaku dan/atau dicabut oleh OJK apabila ditemui hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam SEOJK ini.
3 SEOJK tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan lengkap dapat diakses melalui situs website OJK di www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/surat-edaran-ojk-dan-dewan-komisioner/Default.aspx. Per Oktober 2019, telah terdapat total 61 Penyelenggara IKD tercatat, 40 Prototype Regulatory Sandbox, dan 1 Asosiasi Penyelenggara IKD tertunjuk yaitu Asosiasi Fintech Indonesia, yang mana semuanya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam 3 SEOJK IKD dimaksud.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital, Triyono. Telepon 021.29600000. Email: triyono@ojk.go.id.
Right Menu Subsite