Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 4 Desember 2015: Sehubungan dengan hari pemungutan suara pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 62/D.02/2015, Otoritas Jasa Keuangan tidak beroperasi pada 9 Desember 2015.
Silakan klik PDF untuk mengunduh keputusan ADK.