PENGUMUMAN
NOMOR PENG-5/PM.1/2020
TENTANG
PENERBITAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
TENTANG DAFTAR EFEK SYARIAH
Pada hari Senin, tanggal 23 November 2020, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-63/D.04/2020
tentang Daftar Efek Syariah. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil
penelaahan berkala yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atas laporan keuangan
emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, serta Daftar Efek Syariah
yang telah ditetapkan sebelumnya. Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan
investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti Manajer Investasi pengelola
reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk
berinvestasi pada efek syariah, serta referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT
Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index
70 (JII 70), dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Adapun efek-efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 436
saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Sumber data yang
digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud
adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, serta
data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan
publik.
Berdasarkan ketentuan, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan
Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1
Desember. Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan
apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah
menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah, atau apabila
terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan
publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-44/D.04/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Daftar
Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku
efektif pada tanggal 1 Desember 2020.
Selengkapnya unduh materi terlampir.