Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus Dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang lembaga keuangan mikro sehubungan perubahan nama PT LKM Artha Kertaraharja menjadi PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) melalui KEP-69/PL.02/2026 pada 2 April 2026. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan atas perusahaan dimaksud.
Dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) diwajibkan dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat Kantor Pusat dari PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) di Jln. Raya Serang KM15. Cikupa Niaga Mas Blok A/9 Ds- Telagasari Kec. Cikupa Kab. Tangerang 15710.