Sign In

Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Lembaga Keuangan Mikro Sehubungan Perubahan Nama PT LKM Artha Kertaraharja menjadi PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda)

 Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Lembaga Keuangan Mikro Sehubungan Perubahan Nama PT LKM Artha Kertaraharja menjadi PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda)

April 10, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus Dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang lembaga keuangan mikro sehubungan perubahan nama PT LKM Artha Kertaraharja menjadi PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) melalui KEP-69/PL.02/2026 pada 2 April 2026. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan atas perusahaan dimaksud.

Dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) diwajibkan dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor Pusat dari PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) di Jln. Raya Serang KM15. Cikupa Niaga Mas Blok A/9 Ds- Telagasari Kec. Cikupa Kab. Tangerang 15710.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi