Sign In

Pemberlakuan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Sehubungan Perubahan Nama PT Startech Gadai Jananuraga menjadi PT Gadai Startech Persada

 Pemberlakuan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Sehubungan Perubahan Nama PT Startech Gadai Jananuraga menjadi PT Gadai Startech Persada

December 18, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan perubahan nama PT Startech Gadai Jananuraga menjadi PT Gadai Startech Persada melalui KEP-76/KO.13/2025 pada tanggal 17 November 2025. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota​ Dewan Komisioner dimaksud.

Dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, PT Gadai Startech Persada diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi