Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan perubahan nama PT Startech Gadai Jananuraga menjadi PT Gadai Startech Persada melalui KEP-76/KO.13/2025 pada tanggal 17 November 2025. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, PT Gadai Startech Persada diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.