Sign In

Sanksi Administratif Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Heru Satria Rukmana

 Sanksi Administratif Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Heru Satria Rukmana

September 8, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 1
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik melalui surat Nomor SR-24/PD.11/2025 Tanggal 1 September 2025 hal Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Heru Satria Rukmana, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya surat Nomor SR-24/P​D.11/2025 Tanggal 1 September 2025 kepada Akuntan Publik sebagai berikut:

​Nama

Alamat​

Akuntan Publik Heru Rukmana Satria​

KAP Heru Satria Rukmana dan Rekan Ruko Perintis Waringin Regency Blok A No. 5 RT 006 RW 012 Kel. Kedungwaringin, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, 16923​


Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran dikarenakan Akuntan Publik Rukmana Satria tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 21 ayat (1) huruf a POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik Heru Satria Rukmana belum sepenuhnya menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.

  2. Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik Heru Satria Rukmana belum sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.

  3. Pasal 21 ayat (1) huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik Heru Satria Rukmana belum sepenuhnya memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan Pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.

  4. Pasal 32 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik Heru Satria Rukmana belum sepenuhnya memenuhi kondisi independen selama periode audit dan periode penugasan profesional di sektor jasa keuangan.

Dengan dikenakannya Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran, maka seluruh Surat Tanda Terdaftar atas nama Akuntan Publik Heru Satria Rukmana dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun pemberian jasa yang telah terjadi perikatan agar dapat dialihkan kepada Akuntan Publik lain yang memenuhi kriteria sebagaimana POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.​

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi