Sanksi Administratif berupa
denda dan Perintah Tertulis tersebut dikenakan karena PT
Corfina Capital terbukti
melakukan pelanggaran sebagai
berikut:
a. Ketentuan Pasal 45 huruf d
juncto Pasal 48 POJK Nomor
23/POJK.04/2016
sebagaimana diubah dan
diatur kembali dalam Pasal
45 huruf d juncto Pasal 48
POJK Nomor
2/POJK.04/2020 karena PT
Corfina Capital melakukan
pembubaran 6 (enam) Reksa
Dana yaitu Reksa Dana
Corfina Kombinasi Strategis,
Reksa Dana Corfina Amanah
Saham Syariah, Reksa Dana
Corfina Dana Kas Gemilang,
Reksa Dana Corfina
Pendapatan Prima, Reksa
Dana Corfina Dana Kas
Platinum, dan Reksa Dana
Corfina Saham Maxima yang
memiliki Nilai Aktiva Bersih
kurang dari Rp10miliar
selama 160 (seratus enam
puluh) hari bursa berturutturut tidak sesuai dengan
ketentuan.
b. ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar
Modal junctis Pasal 18, Pasal
25, Pasal 28, Pasal 33 POJK
43/POJK.04/2015
sebagaimana telah diubah
dan diatur kembali dalam
Pasal 23, Pasal 31 huruf a,
Pasal 36, dan Pasal 42 POJK
Nomor 17/POJK.04/2022
karena PT Corfina Capital
melakukan transaksi silang
antar Reksa Dana Corfina
Grow 2 Prosper Rotasi Strategis dengan Reksa Dana
Syariah Corfina Equity
Syariah atas Efek PCAR
dengan harga transaksi yang
tidak pada kondisi terbaik
demi kepentingan Reksa
Dana, yaitu dengan acuan
closing price pada hari bursa
sebelumnya sehingga
menyebabkan kerugian pada
Reksa Dana Corfina Grow 2
Prosper Rotasi Strategis.
c. Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15
POJK Nomor
33/POJK.04/2019 juncto
Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8
ayat (2) POJK Nomor
23/POJK.04/2016 oleh PT
Corfina Capital karena PT
Corfina Capital dalam
melakukan pengelolaan
Reksa Dana Syariah Corfina
Investa Saham Syariah
memiliki portofolio Efek yang
diterbitkan oleh 1 (satu)
Pihak yang lebih dari 20%
Nilai Aktiva Bersih dan PT
Corfina Capital tidak
menyesuaikan komposisi
portofolio Efek dalam batas
waktu sesuai ketentuan.
d. ketentuan Pasal 6 Ayat (1)
huruf d POJK Nomor
23/POJK.04/2016
sebagaimana diubah dan
diatur sama dalam POJK
Nomor 2/POJK.04/2020
juncto Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor
23/POJK.04/2016 karena PT
Corfina Capital dalam
melakukan pengelolaan
Reksa Dana Corfina Grow 2
Prosper Rotasi Strategis
memiliki portofolio Efek yang
diterbitkan oleh 1 (satu)
Pihak yang lebih dari 10%
NAB dan PT Corfina Capital
tidak menyesuaikan
komposisi portofolio Efek
dalam batas waktu sesuai
ketentuan.
e. ketentuan Pasal 27 ayat (1)
UUPM junctis Pasal 2, Pasal
18, dan Pasal 28 POJK Nomor
43/POJK.04/2015
sebagaimana telah dicabut
dan diatur kembali dalam
Pasal 2, Pasal 23, dan Pasal
36 POJK Nomor
17/POJK.04/2022 karena PT
Corfina Capital dalam
mengelola Reksa Dana tidak
profesional sesuai prinsip
yang berlaku melainkan
berdasarkan instruksi pihak
lain sehingga terdapat
transaksi non-silang diluar
range harga bursa, serta
penempatan investasi atau
penentuan Efek yang
mayoritas pada sahamsaham second dan third liner
sebagai underlying portofolio
dan transaksi-transaksi
dengan alasan yang tidak
rasional.
f. ketentuan Pasal 14 ayat (2)
huruf g juncto Pasal 57 POJK
Nomor 33/POJK.04/2019
karena PT Corfina Capital
dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana
Corfina Investa Saham
Syariah tidak melakukan
penjualan saham BTEK,
SMRU, TRAM, dan RIMO
dalam waktu paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja sejak
keempat saham dimaksud
tidak lagi tercantum dalam
Daftar Efek Syariah.
Terhadap Sdr. Suryanto Wijaya
selaku Pemegang Saham,
Komisaris, dan Ketua Komite
Investasi PT Corfina Capital
dikenakan Sanksi Administrasi
Berupa Denda sebesar
Rp300.000.000,00 (tiga ratus lima
juta rupiah), Sanksi administratif
berupa pencabutan izin orang
perseorangan sebagai Wakil
Penjamin Emisi Efek, dan
Perintah Tertulis berupa larangan
menjadi Pemegang Saham,
pengurus, dan/atau pegawai di
Lembaga Jasa Keuangan bidang
Pasar Modal selama 5 (lima) tahun
karena terbukti sebagai pihak
yang menyebabkan PT Corfina
Capital melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud angka 2
huruf c, d, dan e di atas.