Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini
mengumumkan hasil Pemeriksaan atas
kasus pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar
Modal oleh PT Minna Padi Aset
Manajemen.
Bahwa dengan mempertimbangkan
peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas
terjadinya pelanggaran pada kasus
tersebut dan dalam rangka memberikan
efek jera bagi pelaku industri jasa
keuangan, pada tanggal 19 Desember
2023 OJK menetapkan sanksi
administratif dan/atau Perintah Tertulis
sebagai berikut:
Terhadap PT Minna Padi Aset
Manajemen (PT MPAM), OJK
mengenakan Sanksi Administratif
Berupa Denda sebesar
Rp925.000.000,00 (sembilan ratus
dua puluh lima juta rupiah) dan
Perintah Tertulis untuk melakukan
pembubaran/likuidasi atas Reksa
Dana Pringgondani Saham, Reksa
Dana Pasopati Saham, Reksa Dana
Amanah Saham Syariah, Reksa
Dana Property Plus, Reksa Dana
Keraton II, dan Reksa Dana
Hastinapura Saham dalam jangka
waktu paling lambat 6 (enam) bulan.
Sanksi Administratif berupa denda
dan Perintah Tertulis tersebut
dikenakan karena PT MPAM
terbukti melakukan pelanggaran
sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 31 UUPM
junctis Pasal 2 ayat (1) POJK
Nomor 45/POJK.04/2016,
Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15
ayat (1) POJK Nomor
10/POJK.04/2018, Pasal 37
ayat (2) huruf a dan Pasal 44
ayat (1) dan ayat (2) POJK
Nomor 43/POJK.04/2015
sebagaimana telah dicabut dan
diatur kembali dengan
perubahan substansi dalam
Pasal 58 ayat 2 dan Pasal 68
ayat (1) dan ayat (2) POJK
Nomor 17/POJK.04/2022
karena PT MPAM memasarkan
dan menjual Reksa Dana
dengan memberikan informasi
yang tidak benar tentang Reksa
Dana melalui pemberian imbal
hasil pasti sehingga
memberikan gambaran yang
salah kepada nasabah
mengenai produk yang
ditawarkan;
b. Ketentuan Pasal 31 UUPM
junctis Pasal 2 Ayat (1) POJK
Nomor 45/POJK.04/2016,
Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15
Ayat (1) POJK Nomor
10/POJK.04/2018, dan Angka
1 huruf c Peraturan Nomor
V.A.3 karena terdapat
pemasaran produk Repurchase
Agreement (REPO) dengan
memanfaatkan jaringan tenaga
pemasar yang bekerja untuk PT MPAM dalam kurun waktu
2015-2021 untuk kepentingan
pemegang saham dan
komisaris PT MPAM;
c. ketentuan Pasal 27 ayat (1)
UUPM junctis Pasal 18, Pasal
25, Pasal 28, dan Pasal 33
POJK 43/POJK.04/2015
sebagaimana dicabut dan
diatur sama dalam Pasal 23
ayat (1), Pasal 31, Pasal 36, dan
Pasal 42 POJK
17/POJK.04/2022 karena PT
MPAM tidak mengelola Reksa
Dana dengan sebaik mungkin
dan tidak melakukan transaksi
pada kondisi terbaik demi
kepentingan Reksa Dana, yaitu
melakukan transaksi silang di
luar rentang harga bursa atau
tidak berdasarkan kondisi
terbaik saat transaksi
dilakukan.
Terhadap Sdr. Djajadi selaku
Direktur Utama PT MPAM
dikenakan Sanksi Administrasi
Berupa Denda sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) karena terbukti sebagai
pihak yang menyebabkan PT MPAM
melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud angka 1
huruf a dan huruf b di atas.
2
.
To Mr. Djajadi as President Director of
PT MPAM is subject to Administrative
Sanctions in the form of a Penalty of
Rp200.000.000,00 (two hundred
million rupiah) because he was
proven as the party that caused PT
MPAM to commit the violation as
referred to in number 1 letter a and
letter b above.
Terhadap Sdr. Edi Suwarno selaku
Pemegang Saham PT MPAM
dikenakan Sanksi Administrasi
Berupa Denda sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan Perintah Tertulis
berupa larangan menjadi Pemegang
Saham, pengurus, dan/atau
pegawai di Lembaga Jasa Keuangan
bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun, karena terbukti sebagai
pihak yang menyebabkan PT MPAM
melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud angka 1
huruf a dan huruf b di atas.
Terhadap Sdr. Eveline
Listijosuputro selaku Komisaris PT
MPAM dikenakan Sanksi
Administrasi Berupa Denda sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), Sanksi administratif
berupa pencabutan izin orang
perseorangan sebagai Wakil
Manajer Investasi, dan Perintah
Tertulis berupa larangan menjadi
Pemegang Saham, pengurus,
dan/atau pegawai di Lembaga Jasa
Keuangan bidang Pasar Modal
selama 5 (lima) tahun, karena
terbukti sebagai pihak yang
menyebabkan PT MPAM melakukan
pelanggaran sebagaimana
dimaksud angka 1 huruf b di atas.
Terhadap Sdr. Budi Wihartanto
selaku Direktur Investasi PT MPAM
dikenakan Sanksi Administrasi
Berupa Denda sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) karena terbukti sebagai
pihak yang menyebabkan PT MPAM
melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud angka 1
huruf c di atas.
Terhadap Sdr. Henry Kurniawan
Latief dikenakan Sanksi
Administrasi Berupa Denda sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) karena terbukti sebagai
pihak yang menyebabkan PT MPAM
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1
huruf a di atas.
Terhadap tenaga pemasar PT
MPAM, OJK mengenakan sanksi
administratif dan/atau perintah
tertulis sebagai berikut:
a. Sanksi Administrasi Berupa
Denda sebesar
Rp135.000.000,00 (seratus tiga
puluh lima juta rupiah)
terhadap Sdr. Imelda Susanti,
Sdr. Yuriaty Lionardi, dan Sdr.
Ruth Anugerahwati karena
terbukti sebagai pihak yang
menyebabkan PT MPAM
melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud angka
1 huruf b di atas dan karena
memasarkan dan/atau
menjual Reksa Dana dengan
memberikan informasi yang
tidak benar atau menyesatkan
tentang Reksa Dana melalui
pemberian imbal hasil pasti
sehingga memberikan
gambaran yang salah kepada
nasabah atau calon nasabah
mengenai produk yang
ditawarkan.
b. Sanksi Administrasi Berupa
Denda sebesar
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh
lima juta rupiah) terhadap Sdr.
Hendry Jaya Wiharta, Sdr. Billy
Kwanada, Sdr. Carla Patricia,
dan Sdr. Hamzah Pertama
karena memasarkan dan/atau menjual Reksa Dana dengan
memberikan informasi yang
tidak benar atau menyesatkan
tentang Reksa Dana melalui
pemberian imbal hasil pasti
sehingga memberikan
gambaran yang salah kepada
nasabah atau calon nasabah
mengenai produk yang
ditawarkan.