Sign In

Sanksi Administratif Terhadap PT Royal Investium Sekuritas

 Sanksi Administratif Terhadap PT Royal Investium Sekuritas

March 19, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Royal Investium Sekuritas.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada PT Royal Investium Sekuritas, yang terbukti melakukan pelanggaran:

  1. ketentuan Pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Royal Investium Sekuritas tidak memiliki kantor atau identitas Perseroan berupa alamat perusahaan.

  2. ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf a POJK Nomor 20/POJK.04/2016 jo. Pasal 61 huruf b POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Royal Investium Sekuritas tidak memiliki struktur organisasi yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

  3. ketentuan Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 8/POJK.04/2022 jo. Pasal 50 ayat (4) dan (5) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 jo. Pasal 21 ayat (5) POJK Nomor 8/POJK.04/2022 jo. Pasal 19 ayat (1) POJK Nomor 8/POJK.04/2022 jo. Pasal 43 POJK Nomor 18/POJK.07/2018, karena PT Royal Investium Sekuritas tidak menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek tersebut di atas, maka PT Royal Investium Sekuritas:

  1. dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;

  2. diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;

  3. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, (jika ada);  

  4. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK; dan

dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi