Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra

March 8, 2023
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat nomor S-15/NB.1/2023 tanggal 3 Maret 2023 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra yang berlaku sejak tanggal surat sampai dengan 31 Desember 2023 kepada Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra.

Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank (POJK 38 tahun 2015) yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut.

  2. Bab III angka 2 dan angka 4 SEOJK 29/ SEOJK.05/2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Permohonan, Penyampaian Laporan, dan Program Pendidikan Berkelanjutan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank (SEOJK 29 tahun 2016) yang mengatur bahwa PPL Tahunan Konsultan Aktuaria disusun dan ditandatangani oleh Konsultan Aktuaria dan disampaikan kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 Februari tahun berikutnya, serta Pasal 10 ayat (1) huruf e POJK 38 Tahun 2015 yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria wajib menyampaikan laporan kepada OJK sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan.

  3. Pasal 10 ayat (1) huruf g POJK 38 tahun 2015 yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria wajib menyampaikan informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh LJKNB terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan dan/atau di OJK, serta kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LJKNB atau para pemangku kepentingan.

  4. Pasal 10 ayat (1) huruf d POJK 38 tahun 2015 yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor IKNB.

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat sanksi dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan yang telah diterima paling lambat tanggal 30 April 2023.

Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan