Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers

March 8, 2023
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-16/NB.1/2023 tanggal 3 Maret 2023 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Mega Jasa Reinsurance Brokers, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan kepada perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.

Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Mega Jasa Reinsurance Brokers tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 70 Tahun 2016) yaitu Perusahaan belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan.

  2. Pasal 6 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 yaitu Perusahaan menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari perusahaan ceding kepada reasuradur melebihi 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi diterima.

  3. Pasal 2 ayat (1), Pasal 71 ayat (1) dan (2) huruf d, dan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (POJK 73 Tahun 2016) yaitu Perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas.

  4. Pasal 11 POJK 73 Tahun 2016 yaitu Direktur Utama mengetahui dan menyetujui pemindahbukuan dana pada rekening premi yang ditujukan untuk pembiayaan operasional Perusahaan tanpa memperhatikan kepentingan semua pihak yang berhak memperoleh manfaat.

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan