Sampai dengan 30 September 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 127 perusahaan.
Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin yaitu, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikACC.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.
Right Menu Subsite