Sign In

Daftar Platform Equity Crowdfunding yang Telah Mendapatkan Izin dari OJK Per 31 Desember 2019

 Daftar Platform Equity Crowdfunding yang Telah Mendapatkan Izin dari OJK Per 31 Desember 2019

Jan 8 2020
Jumlah Download : 28
   

 

​Sehubungan dengan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), OJK menyampaikan list Fintech Equity Crowdfunding (ECF) yang berizin per 31 Desember 2019. Terdapat 1 penambahan perusahaan penyelenggara yaitu Crowddana. Dengan ini terdapat 3 perusahaan penyelenggara yang sudah mendapat izin OJK.

OJK sesuai kewenanganya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara ECF.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi