Daftar Platfrom ECF yang telah berizin per 31 Desember 2019.pdf
Sehubungan dengan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), OJK menyampaikan list Fintech Equity Crowdfunding (ECF) yang berizin per 31 Desember 2019. Terdapat 1 penambahan perusahaan penyelenggara yaitu Crowddana. Dengan ini terdapat 3 perusahaan penyelenggara yang sudah mendapat izin OJK.
OJK sesuai kewenanganya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara ECF.
Right Menu Subsite