Sehubungan dengan POJK Nomor 37/POJK.04/2018
tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi
(Equity Crowdfunding), OJK menyampaikan list Fintech
Equity Crowdfunding (ECF) yang berizin per 31 Desember 2019. Terdapat
1 penambahan perusahaan penyelenggara yaitu Crowddana. Dengan ini terdapat 3 perusahaan
penyelenggara yang sudah mendapat izin OJK.
OJK sesuai kewenanganya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara
ECF.