Sign In

Daftar Platform Equity Crowdfunding yang Telah Mendapatkan Izin dari OJK

 Daftar Platform Equity Crowdfunding yang Telah Mendapatkan Izin dari OJK

Dec 10 2019
Jumlah Download : 116
Jumlah Download : 0
   

 

​Sehubungan dengan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), OJK menyampaikan list Fintech Equity Crowdfunding (ECF) yang berizin per 30 November 2019. Terdapat 2 perusahaan penyelenggara yang sudah mendapat izin OJK.

OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara ECF.



Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi