Sehubungan dengan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), OJK menyampaikan list Fintech Equity Crowdfunding (ECF) yang berizin per 30 November 2019. Terdapat 2 perusahaan penyelenggara yang sudah mendapat izin OJK.
OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap
Penyelenggara ECF.