Dalam rangka sinergi yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemangku Kepentingan lainnya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai respon dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), OJK menjadi salah satu penanggung jawab untuk penerapan manajemen anti suap di sektor jasa keuangan. OJK bersama industri jasa keuangan yang diwakili oleh masing-masing asosiasi di sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, telah menandatangani komitmen bersama penerapan SNI ISO 37001 SMAP pada tanggal 18 Agustus 2020. Komitmen tersebut ditindaklanjuti dengan adanya voluntary commitment dari LJK untuk mengimplementasikan manajemen anti penyuapan melalui perolehan sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP.
Pada tanggal 10 Agustus 2021, OJK telah meraih sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP. Dengan diraihnya sertifikasi ini, OJK berharap dapat menjadi role model bagi LJK untuk menerapkan manajemen anti penyuapan di lembaga masing-masing. Pada bulan Juni 2022, OJK berhasil mempertahankan sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP melalui proses surveillance yang dilakukan oleh konsultan independen.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh LJK kepada OJK sampai dengan tanggal 28 Februari 2023, telah terdapat 55 (lima puluh lima) LJK yang telah memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP. OJK memberikan apresiasi kepada LJK yang telah dan berkomitmen akan menerapkan manajemen anti penyuapan. Penerapan ini diharapkan dapat diikuti oleh LJK lainnya di Indonesia.
Harapan ke depannya, OJK bersama dengan LJK senantiasa dapat bekerjasama untuk mendorong terciptanya sektor jasa keuangan yang sehat, berintegritas, kredibel dan terpercaya.