Sign In

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang Telah Memperoleh Sertifikasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang Telah Memperoleh Sertifikasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Jan 31 2022
Jumlah Download : 0
   

 

Penerapan langkah pencegahan korupsi, termasuk pencegahan penyuapan sangat penting untuk diterapkan di seluruh organisasi termasuk OJK dan LJK. Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diharapkan dapat menciptakan budaya anti penyuapan dan penerapan pengendalian yang kuat.

Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2019-2020, OJK ditunjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu penanggung jawab untuk penerapan manajemen anti suap di sektor jasa keuangan. OJK bersama Industri Jasa Keuangan yang diwakili oleh masing-masing asosiasi di sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, telah menandatangani komitmen bersama penerapan SNI ISO 37001 SMAP pada tanggal 18 Agustus 2020. Komitmen tersebut ditindaklanjuti dengan adanya voluntary commitment dari LJK untuk mengimplementasikan anti penyuapan melalui sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP.

Pada tanggal 10 Agustus 2021, OJK telah meraih sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP. Dengan diraihnya sertifikasi ini, OJK berharap dapat menjadi role model bagi LJK untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan di lembaga masing-masing. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh LJK kepada OJK sampai dengan tanggal 5 Januari 2022, telah terdapat 39 (tiga puluh sembilan) LJK yang telah memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP (sebagaimana terlampir) dan beberapa LJK masih dalam proses sertifikasi di tahun 2022. OJK mengapresiasi LJK yang telah dan berkomitmen akan menerapkan SNI ISO 37001 SMAP. Penerapan ini diharapkan dapat diikuti oleh seluruh LJK di Indonesia.

Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan Panduan Pencegahan Korupsi KPK atau lebih dikenal dengan PanCek KPK yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi LJK dalam mengimplementasikan strategi anti penyuapan di lembaganya masing-masing.

Harapan ke depannya, OJK bersama dengan LJK senantiasa dapat bekerjasama untuk mendorong terciptanya sektor jasa keuangan yang berintegritas, kredibel dan terpercaya. 

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi