Sign In

Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2015 - 2019

 Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2015 - 2019

Jan 29 2016
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 29 Januari 2016: ​Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 

Dengan tujuan pembentukan OJK yang demikian luas serta kewenangan yang dimandatkan oleh Undang-Undang, sangat wajar apabila masyarakat menaruh harapan bahwa sektor jasa keuangan dapat memainkan perannya yang sangat strategis dalam mendukung kegiatan ekonomi nasional. Di samping itu, dengan mandat yang diberikan kepada OJK, maka perkembangan sektor jasa keuangan akan sangat ditentukan oleh keberhasilan OJK dalam mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan suatu arahan agar pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sekaligus efektif dalam mengawal perkembangan sektor jasa keuangan ke depan. 

Namun, situasi perekonomian global masih berada dalam tekanan dan diliputi ketidakpastian, yang turut berpengaruh terhadap kondisi perekonomian domestik. Kecenderungan perlambatan pertumbuhan yang dialami oleh hampir seluruh negara di dunia membutuhkan respons untuk mencegah berlanjutnya pemburukan situasi. Dengan demikian, arah pengembangan sektor jasa keuangan Indonesia juga harus mampu menjawab tantangan dalam jangka pendek, khususnya dalam mendukung perekonomian nasional keluar dari turbulensi sektor keuangan.

Berangkat dari latar belakang tersebut, maka OJK menyusun cetak biru arah pengembangan sektor jasa keuangan nasional secara terintegrasi dan komprehensif dalam suatu Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2015-2019. 

Master Plan ini memiliki tiga fokus utama, yakni mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional (kontributif), menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan (stabil), dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta mendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan (inklusif).

Penyusunan MPSJKI juga telah diselaraskan dengan program pembangunan ekonomi nasional yang telah dicanangkan oleh Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Arah pengembangan sektor jasa keuangan nasional dalam Master Plan ini lebih lanjut akan dijabarkan dalam program-program inisiatif yang lebih rinci dalam roadmap pengembangan di masing-masing sektor jasa keuangan. 

OJK berkomitmen untuk mewujudkan sasaran-sasaran yang dituangkan dalam Master Plan ini. Kami menyadari bahwa pelaksanaannya memerlukan koordinasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan. Kami juga mengharapkan partisipasi dari industri dalam membuat terobosan-terobosan baru yang inovatif dan inkremental untuk mengembangkan sektor jasa keuangan nasional seperti yang kita cita-citakan. Tentu bukan hal yang mudah untuk dapat mewujudkannya, namun bukan juga hal yang mustahil. 

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi