Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 19 April 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementrian Pariwisata menandatangani nota kesepahaman dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pembangunan dan pengembangan 10 destinasi pariwisata baru di Indonesia, yaitu Danau Toba, Belitung, Tanjung Lesung, Kepulauan Seribu, Candi Borobudur, Gunung Bromo, Mandalika Lombok, Pulau Komodo, Taman Nasional Wakatobi, dan Morotai.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam sambutannya mengatakan, OJK memahami
bahwa
industri pariwisata adalah industri yang memiliki kharakteristik backward dan forward linkage yang besar. Majunya industri pariwisata akan
mendorong berkembangnya berbagai industri seperti industri perhotelan,
transportasi, kuliner, kerajinan, dan lain sebagainya.
"OJK juga memahami sektor pariwisata menghasilkan devisa negara terbesar
nomor empat setelah sektor pertambangan dan perkebunan. Pengembangan 10 destinasi
pariwisata baru tersebut sangat besar potensi bagi Negara untuk meningkatkan
pendapatannya sehingga diperkirakan akan menjadi Rp 240 Triliun pada 2019.
Dengan adanya pengembangan 10 destinasi pariwisata baru, diharapkan juga akan
menambah lapangan pekerjaan sebanyak 13 juta jiwa dan akan menambah wisatawan
mancanegara menjadi sebesar 20 juta jiwa," ujar Muliaman.
Namun demikian, tak dapat dipungkiri jika pengembangan industri pariwisata perlu modal lebih. Objek wisata yang begitu indahnya tanpa dukungan infrastruktur yang memadai tentu akan sulit untuk dikembangkan, begitupun dengan industri pendukung lainnya.
"Oleh karena itu, potensi yang sangat besar tersebut seharusnya disambut positif oleh lembaga jasa keuangan dengan meningkatkan kredit atau pembiayaan, serta investasi langsung dalam rangka pengembangan 10 destinasi pariwisata baru tersebut," tuturnya.
Melalui nota kesepahaman ini, concern-concern
tersebut dapat dijembatani dan diwujudkan sehingga dapat dihasilkan sinergi
yang mampu meningkatkan industri pariwisata kita.