Sign In

Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial

 Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial

Dec 4 2023
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan bersama empat asosiasi Fintech di Indonesia Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Sy​ariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial.

Dalam rangka mitigasi risiko dan mengoptimalkan AI di industri Fintech, diperlukan kerangka perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi panduan bagi Penyelenggara Fintech dan pihak terkait untuk memastikan aplikasi berbasis AI yang dimanfaatkan telah memenuhi prinsip-prinsip beneficial, fair and accountable, transparent dan explicable, and robustness dan security. Prinsip dasar tersebut berdasarkan studi atas beberapa panduan yang berlaku global diantaranya OECD AI Principle dan National Institute of Standards and Technology AI Risk ​Management Framework.

Panduan Kode Etik ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun 'code of conduct' dalam rangka mengoptimalkan fungsi Artificial Intelligence (AI) di industri Fintech sehingga AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan Inovasi di sektor Fintech dan dapat memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi