Otoritas Jasa Keuangan bersama empat asosiasi Fintech di Indonesia Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial.
Dalam rangka mitigasi risiko dan mengoptimalkan AI di industri Fintech, diperlukan
kerangka perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi panduan bagi Penyelenggara
Fintech dan pihak terkait untuk memastikan aplikasi berbasis AI yang dimanfaatkan
telah memenuhi prinsip-prinsip beneficial, fair and accountable, transparent dan
explicable, and robustness dan security. Prinsip dasar tersebut berdasarkan studi atas
beberapa panduan yang berlaku global diantaranya OECD AI Principle dan National
Institute of Standards and Technology AI Risk Management Framework.
Panduan Kode Etik ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun 'code of conduct' dalam rangka mengoptimalkan fungsi Artificial Intelligence (AI) di industri Fintech sehingga AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan Inovasi di sektor Fintech dan dapat memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari.